Lazismu Kota Probolinggo

Selamat Datang Di Lazismu Kota Probolinggo

Rekonstruksi Epistemologi Hukum Islam: Manhaj Tarjih Muhammadiyah di Tengah Dinamika Kontemporer

Di tengah perubahan zaman yang bergerak semakin cepat, hukum Islam menghadapi tantangan serius untuk tetap relevan tanpa kehilangan otentisitasnya. Globalisasi nilai, disrupsi teknologi digital, kemajuan ilmu pengetahuan, serta kompleksitas persoalan sosial modern menuntut cara pandang baru dalam memahami dan merumuskan hukum Islam. Dalam konteks inilah Muhammadiyah melalui Manhaj Tarjih tampil sebagai salah satu model rekonstruksi epistemologi hukum Islam yang paling sistematis dan berpengaruh di Indonesia.

Sebagai organisasi Islam modern yang berdiri sejak 1912, Muhammadiyah memiliki tradisi panjang dalam pembaruan pemikiran keislaman. Sejak awal, Muhammadiyah tidak memosisikan Islam semata sebagai sistem ritual keagamaan, melainkan sebagai panduan etis dan sosial yang harus hadir menjawab problem kemanusiaan. Orientasi ini pula yang membentuk karakter Manhaj Tarjih—sebuah metode penalaran hukum yang tidak berhenti pada pembacaan teks, tetapi juga melibatkan rasionalitas dan analisis konteks.

Dari Metode Istinbath ke Kerangka Epistemologi Pada mulanya, tarjih dipahami sebagai upaya memilih pendapat hukum yang paling kuat di antara berbagai pandangan ulama. Namun, dalam perkembangan pemikiran Muhammadiyah, Manhaj Tarjih mengalami perluasan makna. Ia tidak lagi sekadar teknik istinbath hukum, melainkan berkembang menjadi kerangka epistemologis dalam memahami Islam secara komprehensif.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Syamsul Anwar, dalam berbagai forum ilmiah menegaskan bahwa Manhaj Tarjih merupakan metodologi ijtihad yang bersifat terbuka, rasional, dan bertanggung jawab secara ilmiah. “Tarjih Muhammadiyah tidak dimaksudkan untuk membekukan hukum Islam, tetapi justru untuk menjaga agar hukum Islam tetap hidup dan mampu merespons perubahan zaman tanpa kehilangan landasan normatifnya,” tegas Syamsul Anwar dalam sebuah diskusi nasional Majelis Tarjih.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa rekonstruksi epistemologi hukum Islam Muhammadiyah berangkat dari kesadaran akan keterbatasan pendekatan tekstual murni dalam menghadapi realitas modern yang kompleks. Integrasi Teks, Akal, dan Realitas Sosial Salah satu ciri utama Manhaj Tarjih Muhammadiyah adalah integrasi tiga elemen epistemologis utama: teks wahyu (Al-Qur’an dan Sunnah), akal (ijtihad rasional), dan realitas sosial (waqi’). Pendekatan ini menempatkan hukum Islam sebagai hasil dialog berkelanjutan antara norma ilahiah dan pengalaman kemanusiaan.

Muhammadiyah secara tegas menolak dua kutub ekstrem dalam pemikiran hukum Islam. Di satu sisi, taqlid yang membeku dan menutup pintu ijtihad dianggap tidak lagi memadai. Di sisi lain, liberalisasi hukum yang tercerabut dari otoritas teks juga dipandang berbahaya bagi integritas ajaran Islam. Haedar Nashir, Ketua Umum PP Muhammadiyah, dalam salah satu pidatonya menegaskan posisi moderat tersebut: “Muhammadiyah tidak memilih jalan keagamaan yang kaku dan tertutup, tetapi juga tidak terjebak pada pemikiran yang bebas tanpa kendali. Islam berkemajuan adalah Islam yang berakar kuat pada wahyu, sekaligus responsif terhadap realitas zaman.”

Kerangka berpikir ini menjadi fondasi epistemologis bagi seluruh keputusan tarjih Muhammadiyah, termasuk dalam isu-isu kontemporer yang sebelumnya tidak dikenal dalam literatur fikih klasik. Ijtihad Jama‘i dan Pendekatan Multidisipliner Rekonstruksi epistemologi hukum Islam Muhammadiyah juga tercermin kuat dalam praktik ijtihad jama‘i (ijtihad kolektif). Berbeda dengan tradisi ijtihad individual yang dominan pada masa klasik, Muhammadiyah menempatkan ijtihad sebagai kerja kolektif yang melibatkan berbagai disiplin keilmuan. Dalam forum Majelis Tarjih dan Tajdid, pembahasan hukum Islam tidak hanya melibatkan ahli fikih dan ushul fikih, tetapi juga pakar kedokteran, ekonomi, sosiologi, teknologi, dan lingkungan. Pendekatan ini memungkinkan keputusan hukum yang lebih komprehensif dan kontekstual.

Menurut Prof. Dr. Yunahar Ilyas (alm.), salah satu tokoh penting Majelis Tarjih Muhammadiyah: “Masalah umat hari ini tidak bisa dijawab dengan satu disiplin ilmu. Karena itu, ijtihad harus bersifat kolektif dan terbuka terhadap temuan-temuan ilmu pengetahuan modern.” Pendekatan multidisipliner ini terlihat jelas dalam berbagai keputusan tarjih terkait kesehatan reproduksi, transplantasi organ, ekonomi syariah modern, hingga isu lingkungan hidup dan krisis ekologi. Maqashid al-Shari‘ah sebagai Orientasi Etis Dalam rekonstruksi epistemologi hukum Islamnya,

Muhammadiyah juga menempatkan maqashid al-shari‘ah sebagai orientasi utama. Hukum Islam tidak semata dipahami sebagai kumpulan aturan legal-formal, tetapi sebagai instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan, keadilan, dan perlindungan terhadap martabat manusia. Pendekatan maqashidi ini memungkinkan Muhammadiyah merumuskan hukum Islam yang lebih sensitif terhadap isu-isu kemanusiaan, seperti hak asasi manusia, keadilan gender, perlindungan kelompok rentan, dan keberlanjutan lingkungan.

Dalam salah satu Tanwir Muhammadiyah, ditegaskan bahwa: “Hukum Islam harus berfungsi sebagai rahmat bagi semesta, bukan sebagai beban sosial. Oleh karena itu, setiap keputusan tarjih harus diuji dari sisi kemaslahatan dan dampaknya bagi kehidupan manusia.” Pernyataan ini memperkuat posisi Muhammadiyah sebagai pelopor fikih sosial yang berorientasi pada keadilan substantif. Menjawab Tantangan Kontemporer Dinamika kontemporer menghadirkan persoalan-persoalan baru yang tidak ditemukan dalam kitab-kitab klasik. Digitalisasi ekonomi, kecerdasan buatan, bioteknologi, hingga perubahan iklim global menjadi medan ijtihad baru bagi hukum Islam. Muhammadiyah memandang bahwa realitas ini bukan ancaman, melainkan peluang untuk memperkaya khazanah pemikiran hukum Islam.

Dengan Manhaj Tarjih, Muhammadiyah berupaya memastikan bahwa respons keagamaan terhadap isu-isu modern tetap berpijak pada etika Islam dan kepentingan kemanusiaan. Keputusan-keputusan tarjih terkait fintech syariah, vaksinasi, ibadah di masa pandemi, serta pelestarian lingkungan menunjukkan bagaimana hukum Islam dapat berfungsi sebagai panduan moral yang adaptif dan kontekstual. Kontribusi bagi Fikih Indonesia dan Dunia Islam Model rekonstruksi epistemologi hukum Islam Muhammadiyah memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan fikih Indonesia yang bercorak moderat dan berkemajuan.

Banyak akademisi menilai bahwa Manhaj Tarjih dapat menjadi rujukan penting dalam diskursus hukum Islam global, terutama di tengah meningkatnya polarisasi pemikiran keagamaan. Dengan pendekatan yang rasional, kolektif, dan berorientasi pada kemaslahatan, Muhammadiyah menunjukkan bahwa hukum Islam tidak harus terjebak pada dikotomi antara tradisi dan modernitas. Keduanya dapat dipertemukan dalam kerangka epistemologi yang kokoh dan dinamis.

Menjaga Substansi, Merawat Dinamika Rekonstruksi epistemologi hukum Islam melalui Manhaj Tarjih menegaskan posisi Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang tidak hanya menjaga kemurnian ajaran, tetapi juga merawat relevansinya.

Di tengah dunia yang terus berubah, hukum Islam dituntut untuk hadir sebagai solusi, bukan sekadar simbol identitas. Muhammadiyah, dengan seluruh perangkat intelektual dan kelembagaannya, menunjukkan bahwa Islam dapat terus berdialog dengan zaman tanpa kehilangan arah, tanpa tercerabut dari akar, dan tanpa menutup diri dari masa depan.

 

Rujukan:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Manhaj Tarjih Muhammadiyah.
Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2018.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah.
Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, edisi revisi terbaru.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Risalah Islam Berkemajuan.
Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2015.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-48.
Surakarta: PP Muhammadiyah, 2022.

Penulis: Naufal Dhuha Hendra Rachman

Cek Selengkapnya di
www.lazismuprobolinggo.org ——————————————–
Follow Instagram : @lazismuprobolinggo
Salurkan Zakat, Infaq dan Shadaqah Anda melalui Rekening berikut:⁣

🌟 Bank Muamalat
Nomor Rekening: 71300 101 55
A.n. Lazismu Kota Probolinggo

🌟 Bank Jatim Syariah
Nomor Rekening: 7121000008
A.n. Lazismu Kota Probolinggo

Untuk konfirmasi, silakan hubungi:
📞 Admin: 0811 3889 9955

Hubungi via WA