Industri rokok kerap dipuji karena kontribusinya terhadap perekonomian, baik melalui pemasukan negara maupun sebagai mata pencaharian bagi petani tembakau. Namun, manfaat ekonomi tersebut tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Risiko kesehatan, pemborosan, serta beban biaya pengobatan akibat rokok justru menjadi persoalan serius yang terus dirasakan masyarakat.
Perbedaan pendapat tentang hukum merokok di kalangan umat Islam membuat banyak orang berada dalam posisi ragu. Ada yang mengharamkan, ada yang membatasi, dan ada pula yang menganggapnya makruh atau mubah. Dalam konteks ini, rokok tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai kebiasaan sosial, melainkan sebagai persoalan moral dan kesehatan publik.
Sikap Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid yang memfatwakan rokok sebagai haram patut diapresiasi. Alasan utamanya jelas: rokok membawa mudharat bagi kesehatan, bertentangan dengan tujuan syariat (maqasid asy-syariah) yang menekankan perlindungan jiwa, serta termasuk pemborosan harta. Ajakan agar generasi muda menjauhi rokok dan dorongan bagi perokok untuk berhenti menunjukkan bahwa fatwa ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga solutif.
Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah yang menekankan amar ma’ruf nahi munkar. Larangan terhadap rokok bukan semata-mata soal aturan, melainkan upaya membangun masyarakat yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Selain Muhammadiyah, MUI, NU, dan LDII juga menunjukkan sikap kritis terhadap rokok, meskipun dengan pendekatan yang berbeda. Benang merahnya sama: rokok lebih banyak menimbulkan mudharat daripada manfaat. Perbedaan pendapat ini justru menegaskan bahwa rokok bukan persoalan sepele.
Tantangan terbesar memang terletak pada kebiasaan sosial dan kecanduan nikotin yang telah mengakar. Namun, kesulitan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk berhenti menyuarakan nilai yang benar. Di sinilah peran organisasi Islam dan lembaga pendidikan menjadi sangat penting dalam membentuk kesadaran hidup sehat.
Pada akhirnya, fatwa haram rokok merupakan sebuah pilihan moral : memilih kesehatan, kebermanfaatan, dan tanggung jawab terhadap diri sendiri serta masyarakat. Jika ingin membangun umat yang lebih sejahtera dan berdaya, meninggalkan rokok bukan sekadar pilihan pribadi, melainkan bagian dari komitmen moral bersama.
Penulis : Difa Syarifatunnisa, S.K.M.
Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat UAD Yogyakarta